Mau sedikit usil ah, ngomentarin berita di detik.com:
Komisi Yudisial (KY) belum menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang menghukum Prita Mulyasari membayar ganti rugi Rp 204 juta dalam kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Jika salinan putusan sudah diterima, KY akan memanggil para hakim yang menangani kasus Prita.
“Kalau salinan putusan sudah didapat, dengan segera kami akan memanggil hakim dan memprosesnya,” kata Ketua KY Busyro Muqoddas di Read the rest of this entry »
RSS - Comments
Top Comments