Daftar Denda Tilang

Hati-hati Di Jalan, sekarang melanggar rambu lalu lalulintas dan ketentuan lalu lintas lainnya dendanya mahal. Paling murah Rp. 250.000,-

Berikut ini adalah “Daftar Pelanggaran Denda Maksimal Untuk Pelanggaran Berdasarkan UU LLAJ No 22 Tahun 2009 Dengan mengelompokan Subyek Pelaku dan Bentuk Pelanggaran ”

1. Setiap Orang Mengakibatkan gangguan pada: fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28 ayat (2) Rp. 250.000.

2. Setiap Pengguna Jalan Tidak mematui perintah yang diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat ( 3 ), yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau mengalihkan arus kendaraan. Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3) Rp. 250.000.

3. Setiap Pengemudi (Pengemudi Semua Jenis Kendaraan Bermotor)
a. Tidak membawa SIM Tidak dapat menunjukkan Surat Ijin Mengemudi yang Sah Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106 ayat (5) hrf b Rp. 250.000.

b. Tidak memiliki SIM Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Rp. 1.000.000.

c. STNK / STCK tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapka oleh Polri. Psl 288 ayat (1) jo Psl 106 ayat (5) huruf a. Rp. 500.000.

d. TNKB tidak Sah Kendaraan Bermotor tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri. Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1) 500.000.

e. Perlengkapan yg dpt membahayakan keselamatan. Kendaraan bermotor dijalan dipasangi perlengkapan yang dapat menganggu keselamatan berlalu lintas antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan. Pasal 279 jo Pasal (58) 500.000.

f. Sabuk Keselamatan Tidak mengenakan Sabuk Keselamatan Psl 289 jo Psl 106 Ayat (6) 250.000.

g. lampu utama malam hari Tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu. Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107 ayat (1) 250.000

h. Cara penggandengan dan penempelan dgn kendaraan lain Melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106 (4) hrf h 250.000

i. Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain Spd Motor Mengemudikan Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan tidak mengenakan Helm.Pasal 290 jo Pasal 106 (7). 250.000

j. Gerakan lalu lintas Melanggar aturan geraka lalu litas atau tata cara berhenti dan parkir Pasal 287 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (4) e 250.000

k. Kecepatan Maksimum dan minimum Melanggar aturan Batas Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat (4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a) 500.000

l. Membelok atau berbalik arah Tidak memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah. Pasal 294 jo pasal 112 (1). 250.000

m. Berpindah lajur atau bergerak ke samping Tidak memberikan isyarat saat akan ber[pindah lajur atau bergerak kesamping. Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2) 250.000

n. Melanggar Rambu atau Marka Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b) 500.000

o.Melanggar Apill ( TL ) Melanggar aturan Perintah atau larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas. Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4) hrf (c) 500.000

p.Mengemudi tidak Wajar – Melakukan kegiatan lain saat mengemudi -Dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan Pasal 283 jo pasal 106 (1). 750.000

q.Diperlintasan Kereta Api Mengemudikan Kendaran bermotor pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada isyarat lain. Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a) 750.000

r. Berhenti dalam Keadaan darurat. Tidak Memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan. Pasal 298 jo psl 121 ayat (1) 500.000

s. Hak utama Kendaraan tertentu Tidak memberi Prioritas jalan bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri. a. Kend Pemadam Kebakaran yg sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu Negara;
f. Iring – iringan Pengantar Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian RI. Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59 dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135. 250.000

t. Hak pejalan kaki atau Pesepeda Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pesepeda Pasal 284 jo 106 ayat (2). 500.000

4. Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih
a. Perlengkapan Ranmor Ranmor tidak dilengkapi dengan : Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan. Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3) 250.000

b. Sabuk Keselamatan Pengemudi atau Penumpang yang duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan. Pasal 289 jo pasal 106 (6) 250.000

c. Ranmor Tanpa Rumah- rumah Pengemudi dan penumpang tidak menggunakan sabuk keselamatan dan Helm. Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7) 250.000

d. Persyaratan Teknis Ranmor tidak memenui persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca. Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106 (3) jo pasal 48 (2) Rp. 500.000

e. Persyaratan laik jalan Ranmor tidak memenui persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ; a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak thd berat kend. Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3) jo pasal 48 (3). 500.000

5. Penumpang Kendaraan bermotor yg duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan) Tidak menggunakan sabuk keselamatan Pasal 289 jo 106 ayat (6) 250.000

6. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
a. Buku Uji Ranmor tidak dilengkapi dengan surat keterangan Uji berkala Pasal 288 ayat (3) jo ps 106 (5) hrf (c) 500.000

b. Tidak singgah di terminal sesuai ijin trayek Kendaraan bermotor umum dalam trayek tidak singgah diterminal. Pasal 276 jo pasal 36 250.000

c. Tanpa ijin dalam trayek Tidak memiliki ijin menyelangarakan angkutan orang dalam trayek Pasal 308 hrf (a) jo psl 173 ayat(1) hrf (a) 500.000

d. Tanpa Ijin tidak dalam Trayek Tidak memiliki ijin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat (1) hrf (b). 500.000

e.IjinTrayek Menyimpang Menyimpang dari ijin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173. Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173 500.000

f. Pengunaan jalur atau lajur Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan mendahului / mengubah arah. Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124 ayat (1) hrf (c).250.000

g.Turun Naik Penumpang Tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat (1) hrf (d) 250.000

h. Pintu tidak ditutup Tidak menutup Pintu kendaraan selama kendaraan berjalan Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124 (1) hrf (e) 250.000

i. Mengetem, menaikkan / turunkan penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek Tidak berhenti selain ditempat yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin trayek Pasal 302 jo pasal (126) 250.000

j. Ijin khusus disalahgunakan Kendaraan angkutan orang dengan tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan untuk keperluan lain. Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1) 250.000

7. Pengemudi Kendaraan Bermotor Bus tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji berkala Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5) hrf (c) 500.000

8. Pengemudi Angkutan Barang
a. Buku Uji Ranmor dan/atau kereta Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

b. Jaringan Jalan Tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan Pasal 301 jo pasal (125) 250.000

c. Mengangkut Orang Mobil barang untuk mengangkut orang tanpa alasan Psl (303) jo pasal 137 ayat (4) hrf (a),(b),(c) 250.000

d. Surat Muatan Dokumen Perjalanan Membawa Muatan, tidak dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1) 250.000

9. Pengemudi Angkutan Umum Barang
a. Tata Cara Pemuatan Barang Tidak mematui ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1) 500.000

b. Buku Uji Ranmor dan/ atau kereta gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji berkala&tanda lulus uji berkala. Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106 ayat (5) hrf (c) 500.000

10. Pengemudi yg mengangkut barang Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan) Tidak memenuhi ketentuan persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat, waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1) hrf (a,b,c,d,e dan f ). Rp. 500.000

11. Pengendara Sepeda Motor
a. lampu Tanpa menyalakan Lampu utama pada siang hari Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2) 100.000

b. Helm Standart Tidak menggunakan helm standar Nasional Indonesia Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106 ayat (8) 250.000

c. Helm Penumpang Membiarkan Penumpangnya Tidak mengenakan Helm Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106 ayat (8) 250.000

d. MuatanTanpa Kereta samping mengangkut penumpang lebih dari 1 orang Psl 292 jo psl 106 ayat (9) 250.000

e. Persyaratan Teknis dan laik jalan Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion, klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Psl 285 ayat (1) jo pasal 106 ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) 250.000

12. Pengendara Kendaraan tidak bermotor Dengan sengaja:
– Berpegangan pada kendaraan bermotor untuk ditarik,
– Menarik benda – benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau – Menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor.
Sedangkan telah disediakan jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor. Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan c) Rp.100.000

13. Balapan liar di Jalanan
Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

Sumber: TMC Polda Metro

Author: deltapapa

Saya adalah manusia biasa yang menjalani hidup dengan sederhana dan membuat prasasti keberadaan saya dengan blog ini. Selamat membaca dan terima kasih telah singgah, meski hanya sejenak.

30 thoughts on “Daftar Denda Tilang”

  1. Terlebih dahulu saya minta maaf…….
    Seperti tutup pintil sepeda motor itu kayak nya ga ada undang2 nya menurut saya….tapi mengapa ya pakpol selalu mencari kesalahan memperkarakan tutup pintil sepeda motor……..
    yang tidak masuk di akal saya menghidupkan lampu sepeda motor pada pagi hari sampai sore hari padahal kan peran dari pemerintah NKRI tentang penghematan energi itu apa g bertentangan sama peraturan polisi untuk menghidupkan lampu pada pagi siang hariiii…….?
    Menurut saya peraturan polisi tentang menghidupkan lampu pada pagi sam sore hari itu ada unsur politik dan bisnis pada perusahan bola lampu sama batre kendaraan sepeda motor…….
    kayak nya Undang-Undang Pemerintah sekarang bernuansa politik dan bisnis….bukan asas pancasila untuk kepentingan seluruh kepentingan Masyarakan Indonesia

  2. Ada yg baru lagi ni gan, kmaren tmen qw kena tilang wktu ada razia (ntah tu razia resmi ato gak Q gak tau, soalnya ktanya cuma beberapa orang mpoklisi aja)
    surat2 dia lengkap, tapi tetep aja kena tilang dan masalahnya cuma sepele…
    yaitu KENA TILANG GARA2 TU2p tempat mompa angin bannya gak ada….
    mnurut agan2 gmna tuh??

  3. ane baru za kna tilang karena nginjak sedikit matras jalan penyebrang kaki ko aneh dendanya mahalll bgt…ane mungkin akan bayar lebih kalau ada yg ijak kepala yg bwat uu tsb,soale ane orang k 2 yg kna k 3 dst di diemin za…ane protes GALAK kya anjing lom di kasih sarapan uu tai koak,

  4. saya fery mahasiswa pasca sarjana fakl. hukum unej. bagi para pembuat undang-undang dan semua pelaku di dalamnya. cba anda pikirkan dlu sebab akibat dri undang2 yang anda buat.. tidak ada unsur kemasyarakata dan sosiologisnya sma sekali… isinya hanya besar denda tanpa melihat latar belakang masyarakat.sosialisasikan jga,jangan dengan seenak hati membuat uu dan mengundangkannya… apa kalian tidak prnah di ajari perancangan peraturan perundang2an dlu di bangku kuliah? atau jangan2 hanya lulusan sma. gawat klo gini??
    bwt pra pak polisi sya slalu mendukung anda jika anda benar, tp jika anda melencengkan kekuasaan dan wewenang anda tidak lebih buruk dari seekor kutu, anda tahukan kutu?
    trimakasih..

  5. hari ini jga saya baru kena tilang. tggal 22 juli saya sidang,saya melanngar pasal 293 ayat 2, saya tdk menyalakan lampu utama di sian hari,padahal lampu senja sudah nyala,tetap aja di tilang!!aaaarrrrrrrgggghhhhhhhhhh……mohon untuk pencerahannya, kira2 seperti apa sidang nanti??thank’s.

  6. Akk kena tilang,? Gra2 ngbncengn org gag pke helm. Pdahal hr t hr mnggu n bnyak org lain yg gag pke helm jg. . Nympe d pos ad org kna tlang jg (cwok),, dy cma ksh 3 bgkus rkok. Pas ak nnyain k pak plsi nx, pak plsi nx jwb,plngran nx ringan dx. . MANTEP JUGA TU POLIsi. . . Pas ak blg yg lain bnyak yg gag pke helm (sm kyk ak),, plsi nx blg yg klhtan cm adk. . *nah loo.
    Mlah ak dsruh nngkep org yg gag pke helm jg pla,, Klo pngen bbas. . POLISI ANEH.

  7. Polisi memang bermasalah.

    Baca UU, di situ banyak sekali senjata yg bisa digunakan untuk memeras rakyat. Liat surat tilang di situ di tulis Terdakawa. Artinya Polisi bertindak sebagai Hakim yg telah memutus bersalah. Di jalan Polisi bisa se-enaknya menyetop kendaraan dan tanya yg aneh-aneh. Misal, ada kotak P3K nggak, ada segitiga pengaman nggak, tadi belok ke kanan nyalain lampu nggak, pake sabuk pengaman nggak, dll, semuanya dapate di jadikan duit. Solusinya ada pemisahan kekuasan dan wewenang antara urusan transaportasi, dan kepolisian.

  8. suami saya habis kena tilang tanggal 16 mei kemarin…alasannya saya sebagai penumpang tidak menggunakan helm. setahu saya hari itu hari cuti bersama, keadaanya saya juga baru pulang dinas malam dari rumah sakit. klo karena masalah seperti itu harus kena tilang dan waktunya cuti bersama saya rasa pak polisi salah untuk kasih tilang saya.saya juga melayani masyarakat sama seperti bapak,tolong donk kasih tahu jelasnya tentang peraturan lalin!THX

  9. saya yang membuat ini yang bernama ari fauzie.
    kuliah di UNISKI.
    Fakultas teknik mesin.
    saya tidak habis pikir aparat yang seperti ini.
    apakah harus kita pertahankan polisi yang seperti ini ( DJOE ).di kota ini?….
    KAMI YANG MERINTIS DARI KECIL DAN INGIN MEMAJUKAN KOTA INI, TAPI MENGAPA MASIH ADA APARAT YANG SEPERTI INI. ?

  10. Bagi polisi yang bernama djoe polres kayuagung.
    apakah boleh anda menilang seseorang dan menantangnya berkelahi.
    dan berkata di depan banyak orang ?….
    jika aparat lain tidak menegur atau memecat aparat yang bernama djoe.
    maka masalah ini akan kami bawa kepengadilan.
    dan aparat ini bukan untuk melindungi masyarakat tapi malah sebaliknya.

  11. barusan kena di bandara soekarno hatta gara2 masuk jalur langsung ke dalam bandara masa kena Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4) hrf (a) sim.c wah2 kalo kena 500.000 enakan gw bikin baru aza dech bisa gak ya bikin baru aja??? mohon pencerahannya THX

  12. Permisi mo nanya gan…mohon dibantu..
    Barusan aq kena tilang…waktu diminta SIM ma STNK q mo ambil dompet di tas.waduh…aku bilang kalo dompetna ketinggalan.langsung di seret di pos n ditanya2..
    waktu ditanyain aq baru ingat kalo dompet ada di tas satunya.polisi udah sibuk nyatat2..trus q bilang sebentar pak baru inget..trus q sodorin SIM ma STNK nya..
    kunci motorq dikasih tapi STNK di ambil trus di jepret ke surat tilangnya..
    Aq nanya lho ko masih kena tilang pak..kan udah ada???polisi dengan santai bilang..udah telanjur di tulis…
    Menurut agan2 gmna ini??mohon komentarnya..
    trima kasih wat yang punya blog..

  13. nih UU isinya duit semua..sosialisasi juga gk jelas dan gk ada booming2 nya..kpn digodok dgn dewan jg gk tau,tb2 blez..mbrojol aja ni UU,Apa gk pk k luar negri dl apa dewannya,studi banding kek..ato apalah,RUU pramuka aja tahan ke afrika tuh si pemain salsa sm si pemain catur,koq ini blez2 aja y,pasti ada kong kali kong..memang PUKIMAE SEMUA!!! Penjajah Bangsa yg terselubung kalian!!!sgala tetek bengek yg kecil2 kalian jadikan uang,rakyat aja blm tentu bisa beli beras bung,jgn enak2 kau tilang mereka,toh mereka jg gk ush diajari sdh mengerti..ban tipislah,gk ad kc spionlah,dll..jgn bwt msrkt spt anak TK..TINJAU ULANG ITU UU ,BAGI YG TLH MEMBUAT&MENYUSUNNYA,CEPAT TINJAU ULANG,KURANG AJAR KALIAN!!!

    1. setujuu bangettt,,,,
      terkadang nilang dengan alesan ga jelas banget,.
      SIM dan STNK lengkap masih aja kena.
      anehh,,,
      katanya melayani masyarakat tapi malah bkin resah,
      dicari” terus kesalahan masyarakat .

  14. Wew berarti tuh polisi td salah ayat ny, gw kn pasal 291 ayat 1 padahal gw pk helm sni, tp yg gw bonceng ga pk helm brt kn hrsnya ayat 2,, donk donk donk!!!

  15. Tolong kirimkan isi termasuk pasal-pasal dari UU No.22 Tahun 2009 ke alamat email saya.Terima Kasih.

    jwb: wah, maaf mas, saya gak punya tuh. itu saya kutip dari website TMP Polda Metro. Mungkin bisa brwosing sendiri. Ada yang bisa bantu??

Leave a reply to omcalip Cancel reply