Tata Cara Talaq

1. Talak Tiga Sekaligus

Jumhur ulama memang mengatakan bahwa talak tiga bisa jatuh bila suami mengatakannya tiga kali dalam satu majelis. Contohnya, ”Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak”. Maka jatuhlah talak tiga.

Namun pendapat ini bukanlah satu-satunya. Karena ulama lain mengatakan bahwa lafaz seperti itu tidak menjatuhkan talak tiga tapi hanya talak satu saja. Dasarnya adalah hadits berikut:

Dari Mahmud bin Labid berkata bahwa Rasulullah SAW menceritakan kepada kami tentang seorang yang menceraikan istrinya talak tiga sekaligus. Lalu Rasulullah SAW berdiri sambil marah dan berkata, ”Apakah kitabullah dipermainkan sementara aku masih berada di antara kamu?” Sampai-sampai ada seorang yang berdiri dan bertanya kepada Rasulullah SAW, ”Ya Rasul, Bolehkah aku membunuh orang itu?” (HR. An-Nasa’i)

Selain itu memang dalam Al-Quran telah disebutkan bahwa talak itu berjenjang. “Talak itu dua kali” sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah.

Kedua pendapat ini merupakan pilihan yang masing-masingnya memiliki sejumlah dalil yang kuat.

2. Talak Tidak Butuh Saksi

Mentalak istri adalah sebuah pernyataan untuk melepaskan hubungan syar’i antara suami dengan istri. Talak dilakukan oleh suami kepada istrinya, tanpa membutuhkan saksi atau pun hadir di depan hakim. Cukup dilakukan dengan lafadz, ungkapan atau pernyataan. Dan ungkapan/lafaz cerai itu ada dua macam. Pertama lafaz yang sharih (jelas/eksplisit) dan kedua lafaz yang majazi (tidak jelas/implisit).

a. Lafaz sharih atau lafaz yang jelas
Di mana di dalam lafaz itu disebutkan secara jelas kata ‘cerai’, ‘talak’ atau ‘firaq’. Bila hal ini disebutkan, maka meski dilakukan dengan main-main, tapi talaknya tetap jatuh.

Lafaz yang sharih misalnya, ”Aku ceraikan kamu.” Bila lafaz itu diucapkan oleh seorang suami kepada istrinya, maka jatuhlah talaq satu. Bahkan meski itu dilakukan dengan main-main.

Rasulullah SAW bersabda, “Tiga hal yang main-mainnya tetap dianggap serius, yaitu nikah, talak dan rujuk.” Dalam lain riwayat disebutkan, “nikah, talak dan membebaskan budak”.

b. Lafaz yang bersifat kina`i,
Yaitu lafaz yang tidak secara jelas menyebutkan salah satu dari tiga lafaz itu. Atau lafaz yang bisa bermakna ganda. Misalnya adalah apa yang anda sebutkan di atas.Seperti seroang suami berkata kepada istrinya, ”Pulanglah kamu ke rumah orang tuamu”. Dalam kasus seperti ini, maka yang menjadi titik acuannya adalah niat dari suami ketika mengucapkannya. Atau `urf (kebiasaan) yang terjadi di negeri itu.

Misalnya, kata-kata,”Pulanglah ke rumah orang tuamu.” Apakah lafaz ini berarti thalaq atau bukan? Jawabannya tergantung niat atau kebiasaan yang terjadi di masyarakat. Bila kebiasaannya lafaz itu yang digunakan untuk mencerai istri, maka jatuhlah thalak itu. Bila tidak, maka tidak.

Talak kina`i ini tidak menjatuhkan talak kecuali bila dengan niat dari pihak suami. Jadi tergantung pada niatnya saat melafalkan lafaz kina’i itu.

3. Istri Tidak Ditemui Saat Talak

Yang terpenting istri itu tahu dan mendengar informasi bahwa dirinya sudah ditalak suaminya. Tidak ada persyaratan bahwa lafaz talaq itu harus diucapkan suami langsung di depan istrinya.

Talak bisa saja disampaikan lewat tulisan atau pesan yang dibawa seseorang kepada istri. Dan talak itu sudah jatuh terhitung sejak suami mengatakannya, bukan tergantung kapan istri mengetahuinya

gambar hanya ilustrasi

Author: deltapapa

Saya adalah manusia biasa yang menjalani hidup dengan sederhana dan membuat prasasti keberadaan saya dengan blog ini. Selamat membaca dan terima kasih telah singgah, meski hanya sejenak.

25 thoughts on “Tata Cara Talaq”

  1. saya sudah menikah 2thn lbih dn di karuniai satu anak
    saya tidk satu rumah sama istri saya d karnakan istri saya tdk mau ikut saya jd dia memelih mnpmtin rumah d kmpung
    ahir ahir ini sikap istri saya berubah drastis stlah mertua saya pulang
    dan saya sering cek cok sama istri saya krna mslh sepele dan sempet saya mngatakn cerai pada istri saya
    Apakah saya masih jadi suaminya ap gmna soalnya saya awam sama mslh ginian
    saya mhon bantuanya karna saya tdk mau rumh tangga saya hancur saya sayang sama anak saya

  2. Td mlm saia n suami saia bertengkar hebat…truz saia mengatakan ceraikan αкυ,ceraikan αкυ… Truz suami saya mengatakan yah kau kuceraikan…
    Apakah itu sdh sah… Truz apa yg saia lakukan?

  3. Asslamualaikum warromatullahi wabarrokatuh.
    Pak Ustad mohon informasinya saya ingin bertanya :

    1. saya pernah mengucapkan kata kepada istri saya ” bila mama meminta ingin di ceraikan oleh papa, papa akan berikan kita urus baik baik” pertanyaannya apakah ini sudah sah dalm hukum islam.

    2. saya pernah mengucapkan kata ” Demi Allah papa ceraikan mama malam ini, mama puas sekarang mendengarnya karena mama telah menghina papa.
    pertanyaannya apakah ini termasuk talak berapa.

    sebenarnya Demi Allah saya sangat menyesal dengan perkataan kotor yang terlontar dari mulut saya.
    Saya sangat mencintai istri dan anak anak saya dan saya ingin kembali seperti semula kembali baik, saya ingin rujuk tanpa saya harus menikah perempuan lain dan saya tidak iklas istri saya harus menikahi laki laki lain sampai merasakan buah manis dalam berumah tangga menantikan perceraian dengan suami yg kedua maupun sebaliknya juga saya.
    Demi Allah saya sangat menyesal Pak Ustad dan saya tidak mau bermain dengan kata kata cerai kemabali, mohon arah dan bimbingannya.
    wasalam mualaikum warromatullahi wabarrokatuh.
    Syarif Kurniawan

    1. Ass,alikum
      sya mesya mnikah bru 1th ,semalm sya brtgkar hebat dgn suami cuma krna msalh spele,stiap brtgkar suami sllu bilang pulng sja krumh orgtuamu,sya tdk takut apabila kmu tinggalin,dan sbelumnya sya pun prnh dtalaq 1,yg sya mau tnyakan apa sya msh sah jdi istrinya,pdhl sya sllu d usir dri rumh..mhon jawabnya.

  4. saya sedih,org tua saya bertengkar dan ayah saya selalu berucap kata kalo saya bukan TNi saya ceraikan qm dari dulu,pulang sana ke org tuamu qt cerai,kata cerai itu sering d ucapkan ayah pada ibu..,apakah tu sudah jatuh talak atau blm?mksh

  5. Menikah dgn org yg tidak kita cintai..krn mnikah khndak paksaan org tua…..apa mgkn bs langgeng?
    Sedangkan saya mncintai org lain….kalau ingin pisah gmn cra nya?

  6. asskum saya mau tanya bagaimana hukun talak tiga sekaligus jika ditinjau dari fiqih mazhab imam safi,i tetap jatuh talak tiga tp jika ditinjau dari KHI jtuh satu dan ada lgi menurut ulama ada jatuh talk satu jdi apa solusi untuk menanggapi hukum satu tapi tiga pendapat yang putuskan

    1. kalau seandainya anda bilang “saya talak tiga kamu” atau ” saya talak talak talak kamu” walaupun anda belum pernah mentalak sebelumnya maka talak 1 dan 2 sudah tidak ada lagi karena talak 3 sudah jatuh. dan anda sudah tidak bisa rujuk lagi.

  7. assalamualaikum, saya seorang istri menikah 9 tahun dan mempunyai 2 anak. Saya dan suami sering bertengkar. Selama ini saya selalu mencoba untuk tenang kembali dan berbaikan, tetapi masalah prinsip yg kami pertengkarkan tidak pernah terselesaikan walaupun sudah berbaikan, dan akhirnya terpicu kembali di lain waktu. Saya sangat mencintai suami, tetapi tidak tahan dengan akumulasi kekesalan dan kesedihan karena kurang dihargai. Maaf klo boleh menyinggung soal materi saya selama ini menanggung sebagian besar dari nafkah yang harusnya menjadi kewajiban suami. Suami sering mencari hiburan sendiri, bahkan kadang berjudi, pulang pagi, saya sudah memperingatkan tapi tidak digubris,Tadi pagi kembali kami bertengkar, dan saya sudah tidak tahan lagi…by sms sayabilang sebaiknya kita pisah, dia bilang up to you. Bagaimana ststus perkawinan kami, dan karena saya berniat pisah, bagaimana tata cara nya.terima kasih mohon dibantu sarannya. Wasalam

  8. assalamualaikum,
    dear mba / mas,

    saya dengan suami sering sekali berantem di usia perkawinan kami yang menginjak 9 bulan
    kami sering berantem hebat, walau kadang hanya masalah sepele.
    tidak jarang jika saya jengkel pergi dari rumah dan meminta suami saya menceraikan saya. dan suami juga mengiyakan permintaan saya ” iya saya ceraikan kamu”.tetapi setelah kita bertengkar hebat, suami selalu yang meminta maaf dan berkata saya tidak pernah bersungguh2 mengiyakan permintaan ceraimu.
    kalau di hitung2 sudah sering saya meminta cerai dan suami saya mengiyakan.
    mohon dengan sangat agar saya di berikan penjelasan, apakah saya sudah termasuk talak tiga?
    kalau memng iya, bagaimana selanjutnya hubungan kami? apakah harus menikah ulang ataukah harus menikah dengan orang lain dulu?
    karena setahu saya, orang yang sudah talak 3 kali ingin rujuk kembali tidak bisa, harus menikah dengan orang lain dulu, kemudian baru rujuk.
    apakah betul begitu?
    mohon jawabanya, terima kasih

  9. Assalamu Alaikum….
    Mohon penjelasannya… sy seorang suami yg jauh dr anak dan istri untk tuntutan hidup… sementara istri sy jg bekerja sbgai abdi negara di daerah yg lain… tp istri mudah terhasut walaw tanpa bukti… hingga kami bertengkar lewat tlp… yg buat sy sedih isti meminta semua yg pernah diberikan pd sy… padahal semua yg sy miliki dr hasil sndiri it sdh sy niatkan buat mereka… hingga sy mengucap kata cerai… krn sy merasa tdk ternilai… hrs sy akui… sy mang pernah jahat pd istri… tp itu waktu yg lampau hingga sy sdr n ingin kluargaq lbh sakinah… skr ini istri sy lg yg minta cerai dan semua miliknya… hal yg buat sy takut adalah perceraian tp sy jg ikut apa maunya dgn kesadaran bhwa sy tlh banyak salah salah…
    apakah sy yg melakukan perceraian itu dgn kata cerai… atau sah jika istri n sy sepakat…
    masukah sy atau istri sya dlm golongan yg di laknat Allah krn perkataan cerai to istri yg minta cerai hingga sy menerima perceraian itu.
    demi Allah ketakutan hal itu trnyata datang jg…
    tolong penjelasannya… sukron

  10. saya ingin menanyakan tentang talak saya rada was was soalnya nieh…,

    pernah saya berantem besar padahal usia perkawinan kami baru 2 bulan , istri saya ketahuai sedang hamil 2 minggu, kami pernah bertengkar lalu dia marah-marah tidak jelas ( tabiatnya emang keras dan saya juga keras lagi ) , lalu saya mengatakan seperti ini keadaan saat itu saya emang kalut dan kesel , kebetulan saya rada pemarah orangnya , kalo kamu tidak dieeeeemmm awassss yaaaaaaaaa…., dia lalu terdiam , setelah itu saya keluar kota.., kami bertengkar kembali di tlp karena hal sepele , saya tidak menelepon dia seharian .., dan ketika dia telp saya sedikit males2an terima telp darinya…, lalu saya berantem di tlp…, hingga saya mengatakan seperti anceman , kalo kamu ga tutup telepon kamu bakalan nyesel seumur hidup …, dia lalu berkata apa tuh maksudnya .., lalu dia berkata kembali cerai maksudnya …….., aku hanya terdiam ketika dia bilang gitu , lalu dia tutup telephone dan sms saya meminta maaf , nah sejak saat ini , saya bingung benar pernikahan saya bagaimana , apakah saya masih resmi suami istri .., apakah harus rujuk kembali………… ,, kalo rujuk kembali saya sudah meleponnya dan meminta maaf…, tolong mas …, keraguan bikin hati ga enak , mau tanya ke ustad di masjid , rada malu saya .., maklum umur saya baru 26tahun dan pengantin baru , untuk mengingatkan saya menikah tidak MBA ( married by accident ) ., tolong ya mas.

    jwb: menurut saya masih sah suami istri mas, semua yang terjadi hanya karena emosi, karena amarah. Jadi mulai sekarang benahi keluarga kita masing-masing ya. selamat atas kehamilan istrinya, sebentar lagi jadi bpak lho, marah2nya kudu dikurangin kali…….. salam kenal mas irfan

  11. Pertanyaan saya
    1.Apakah sah apabila saya mengucap kpd istri “aku ceraikan kau talak 3 sebanyak 3 kali “dalam keadaan marah
    2.Kalau kita ber 2 ingin rujuk kembali apakah bs tanpa harus kawin lagi dgn yg lain dan apa syaratnya kalau bisa.

    Terima kasih untuk pencerahannnya.

  12. assalamulaikum.mau tnya… jika di saat bertengkar,dgn amrah say amengucapkan “kamu keluar dari rumah ini… ! ” dan kondisi istri saya haid.apa jatuh talaq dan tidak boleh kumpul setelah masa bersih… mohn jawabannya… terima kasih

  13. sy pernah kirim sms ke istri sy untuk menakut-nakuti ” kalau kamu tdk plng sanpai Dhuhur maka pakaianmu kuserahkan ke mamamu dan bsk km ajukan ke KUA pasti ku setujui”.apakah sms saya sah sebagai talak?

  14. stlh talak 1 & 2 sdh rujuk.beberapa waktu lalu sy pernah kirim sms ” kalau kamu tidak pulang setelah dhuhur maka bsk km masukkan surat ke KUA pasti sy setujui” apakan itu sah padahal sy hanya menakut-nakuti istri spy pulang.mhn jawaban ( sedangkan sy masih cinta pdnya )

  15. Assalamualaikum…. mohon pencerahannya, pertanyaan saya sama dengan Ibu Aisyah Amelia…
    suami mengatakan “mendingan kita pisah aja, saya mau kembali tinggal di ”
    dan dia betul2 meninggalkan saya di rumah orangtua saya… saat ini kami masih tinggal di rumah orang tua saya.
    Pertanyaan saya, apakah saya ditalak? apabila iya…. talak berapakah yang saya terima ini dan apabila ingin rujuk.. bagaimana prosedurnya.
    Kesalahan ada pada saya.

    Terima kasih, wassalammualaikum..

    jwb: sblm melangkah jauh, ambil sisi positifnya, saling merenung saat berjauhan. maaf bukan ngajarin lho. jadi pertanyaanya dijawab sesudah saling merenung. kalo masih tetep kepengin pisah ya mau bilang apa lagi. makasih, salam kenal.

  16. assalamualaikum
    saya seringkali bertengkar dengan suami, saya sering juga minta cerai. kalau suami sering menyakiti fisik dan mental apa boleh kita minta cerai?

    jwb: hati-hati lho mbak, cerai itu meskipun bercanda dianggap sungguh-2 oleh Allah. Peremepuan boleh minta cerai tetapi yg menjatuhkan thalaq tetep laki-2

  17. Assalamualaikum.. Sy ingin menanyakan apakah dengan sms “kalo ummi begitu terus,mendingan qta pisah aj” sudah jatuh talak.Mohon jawabannya..

    jwb: menurut saya belum, itu warning. tapi tergantung niatnya juga. kalo niatnya emang mau talaq ya udah jatuh talaq.

  18. asskum,
    apakah jatuh talak ketika seorang suami menawarkan opsi pisah ataupun bercerai? Misalnya dengan kata-kata “kalo umi mau minta talak, abi kasih..!” atau misalnya dengan ungkapan memberikan pilihan kepada sang istri untuk memilih, yaitu pilih berbaikan atau mau kembali ke orang tuanya? karena dalam hal ini si suami ingin menguji seberapa jauh dan seberapa serius istri menanggapi masalah yang tengah dihadapi? hal ini lantaran ketika suami berbicara serius tentang masalah rt-nya, sang istri sangat langka untuk merespon sehingga si suami bingung juga untuk menentukan tidnak lanjut dari pembicaraannya, sehingga akhirnya ia menawarkan hal tersebut meski dengan kesal dan dongkol

    mohon bantuannya, jazakallah

    @pak priyo: apa gak sebaiknya dibicarakan lagi pak? sepertinya jawaban sudah ada di atas.

  19. Assalamualaikum,
    mau tanya kalo tata cara menjatuhkan talak sampai dengan talak tiga yang lebih terperinci, apa bisa di bantu jawabannya? artinya bagaimana cara melafazkannya, saat yang tepat mengucapkannya, atau bisa tidak diucapkan via telepon/sms/email? dan di jatuhkan dalam jangka waktu satu hari namun tidak satu lafaz?
    mohon jawabannya.
    terima kasih.

    jwb: waalaikum salam
    dee, lebih baik bertanya kepada ahli fiqih (hukum Islam) karena dari tulisan di atas yang saya fahami adalah talaq bisa diucapkan dalam lafad apa saja (langsung atau tidak langsung) dan dengan media apa saja.

Leave a reply to ejik Cancel reply