You are currently browsing the tag archive for the 'cerai' tag.

Apakah benar usia pernikahan mempengaruhi kemesraan? Betulkah setelah menikah pasangan menjadi tambah mesra seiring lamanya pernikahan? Banyak yang bilang bahwa pacaran adalah masa yang (mungkin paling) indah. Benarkah?Benarkah pula bahwa masa-masa pernikahan adalah masa-masa yang sulit untuk menyatukan “dua kepala dengan dua isi yang berbeda”?.

Sebelum menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut tengoklah sedikit gambaran umum yang sering terjadi, misalnya seperti di bawah ini: Read the rest of this entry »

1. Talak Tiga Sekaligus

Jumhur ulama memang mengatakan bahwa talak tiga bisa jatuh bila suami mengatakannya tiga kali dalam satu majelis. Contohnya, ”Kamu saya talak, kamu saya talak, kamu saya talak”. Maka jatuhlah talak tiga.

Namun pendapat ini bukanlah satu-satunya. Karena ulama lain mengatakan bahwa lafaz seperti itu tidak menjatuhkan talak tiga tapi hanya talak satu saja. Dasarnya adalah hadits berikut: Read the rest of this entry »

Talaq atau cerai adalah perbuatan yang haram hukumnya, kecuali bila keadaan memaksa dan tidak ada pintu keluar yang lain kecuali hanya pintu talaq, barulah halal hukumnya.

Itu pun tetap dengan ditambahi sifat bahwa Allah SWT membencinya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

Perbuatan halal yang teramat dibenci Allah, ialah talaq. (Riwayat Abu Daud) Read the rest of this entry »

Bagian 3: Perceraian perkawinan

207. (s.d.u. dg. S. 1925-199 jo. 273.) Gugatan perceraian perkawinan harus diajukan kepada pengadilan negeri yang di daerah hukumnya si suami mempunyai tempat tinggal pokok, pada waktu memajukan permohonan termaksud dalam pasal 831 Reglemen Acara Perdata, atau tempat tinggal yang sebenarnya bila tidak mempunyai tempat tinggal pokok. Read the rest of this entry »

 

Diambil dari Hukum Perdata:
27. Pada waktu yang sama, seorang lelaki hanya boleh terikat oleh perkawinan dengan satu orang perempuan saja; seorang perempuan hanya dengan satu orang lelaki saja. (KUHPerd. 60-41?, 62, 63-2?, 65, 70-4?, 83, 86, 93, 95 dst., 493 dst.; KUHP 279 dst.)

32. Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zinah, sekali-kali tidak diperkenankan kawin dengan pasangan zinahnya itu. (KUHPerd. 61-4?, 62, 63- 2?, 65, 83, 90, 93, 95 dst., 98, 209.)

34. Seorang wanita tidak boleh melakukan perkawinan baru, kecuali setelah lampau jangka waktu tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang terakhir. (KUHPerd. 61-4?, 62, 63-2?, 64 dst., 71-4?, 93, 99, 252, 494 dst.)

64. Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas istrinya, bila dia hendak kawin lagi sebelum lampau tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan yang dulu. (KUHPerd. 34, 60, 61-4?, 62, 63-2?, 65.)

gambar hanya ilustrasi dan diambil dari kapanlagi.com

Perkara cerai talak adalah perkara perceraian dimana pihak yang mengajukan atau pihak yang menghendaki perceraian adalah pihak suami.

Persyaratan Umum :
Membayar panjar biaya perkara yang telah ditetapkan (sesuai dengan radius yang ada, dapat dilihat pada menu wilayah yurisdiksi PA Sleman) yang dibayarkan oleh pihak ke Kasir PA Sleman dengan diberikan SKUM (kwitansi) dan Nomor Perkara. Read the rest of this entry »

Beda cerai dengan talak adalah kalau cerai itu bahasa Indonesia, sedangkan talak itu bahasa arab. Namun dari segi pengertian, hukum dan konsekuensi, antara keduanya tidak ada bedanya. Talak dan cerai memang satu hal yang sama, kecuali hanya masalah bahasa.

Jatuhnya talak atau cerai cukup dengan sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh suami. Tidak perlu ada yang mendengarkannya, saksi atau pengakuan dari pemerintah, bahkan isteri tidak dengar sekalipun, bila suami sudah mengatakan untuk mencerai isterinya, maka jatuhlah cerai kepada isterinya. Dan kalau syarat sahnya talak itu bukan dalam keadaan emosi, maka nyaris semua talak itu selalu jatuh dalam keadaan emosi. Read the rest of this entry »

Begitulah, agar tulisan di sini selalu membuatku mengingat tempat-tempat indah, tempat aku dapat saling mengirim embun, juga matahari ke seluruh dunia.

Friends

  • 446,450 and counting

Online

Khusus

Saya tidak bertanggungjawab atas kesalahan isi posting, informasi atau segala kerugian yang timbul akibat penggunaan informasi pada blog saya ini.