Hak Istri yang merupakan kewajiban suami

Di dalam kitab Uqudul Lujjain hal 3, karangan Imam Muhammad bin Umar Nawawi disebutkan mengenai hak istri, yang merupakan kewajiban suami.

1. Dipergauli dengan baik. Alloh berfirman: Dan pergaulilah mereka(para istri) dengan baik. Maksudnya harus adil dalam bermalam (jika memiliki istri lebih dari satu), diberi nafkah, memperindah dalam berkata-kata.


Alloh berfirman pula: Dan ada hak bagi mereka (para istri, yang merupakan kewajiban suami) seperti juga ada kewajiban mereka (yang merupakan hak suami) dengan ma’ruf. Arti ma’ruf adalah sesuatu yang dianggap baik oleh syara’ spt bergaul yang baik, tidak membuat susah baik bagi suami maupun istri.

Kata Ibnu Abbas, maksud dari ayat itu bahwa: aku suka berhias untuk istri saya, sebagaimana istriku suka berhias bagiku. (Saling mengimbangi dalam hal2 yang baik/berhias).

2. Diberikan mahar, serta nafkahnya Alloh berfirman: Dan bagi laki2, atas mereka (para istri) ada satu derajat. Derajat disini maksudnya keutamaan. Seperti istri harus taat kepada suami. Karena para suami juga memiliki kewajiban, seperti memberi mahar (mas kawin), memberi nafkah untuk kemaslahatan istri. (Jadi urusan nafkah adalah kewajiban para suami).

3. Diperlakukan lemah lembut dan diurus. Nabi bersabda ketika haji wada’ : Perhatikanlah, berwasiatlah dengan para istri akan kebaikan. Maksudnya: terimalah nasihatku mengenai para istri, lemah lembut dan pergaulilah dengan baik. Wasiat ini sangat diperhatikan, karena para istri itu lemah, dan mereka memerlukan orang yang bisa mengurus urusan mereka. Mereka seperti tawanan disisi suami.

4. Dimiliki untuk diperlakukan dengan baik. Tidaklah suami memiliki istri sesuatupun selain hal itu (yaitu untuk berbuat baik), kecuali para istri melakukan nusyuz (durhaka) yang nyata. Yaitu terdapat tanda2 nusyuz. Maka kalau si istri durhaka, maka pisah ranjanglah. Artinya suami yang meninggalkan ranjang. Bukan sebaliknya. Dan tetap dalam satu rumah. Pisah ranjang ini tidak terbatas waktunya, karena hal ini diperlukan untuk memperbaiki perangainya. Bila belum sadar, bisa diteruskan bahkan sampai bertahun-tahun. Tetapi bila si istri sudah sadar, maka tidak boleh lagi pisah ranjang. Sebagian ulama berpendapat bahwa pisah ranjang paling lama sebulan.

Bila masih belum sadar, boleh dipukul, tetapi dengan pukulan yang tidak menyakitkan (tidak membekas). Tidak sampai patah tulang, tidak membuat cacat anggota badan. Maka jika si istri sudah mentaati suami, maka suami tidak boleh mencari-cari jalan untuk dapat memukul istri, apalagi dengan zholim. Buatlah seolah2 tidak terjadi apa2. Karena orang yang sudah bertobat seperti orang yang tidak punya dosa.

sumber aslinya di sini

Author: deltapapa

Saya adalah manusia biasa yang menjalani hidup dengan sederhana dan membuat prasasti keberadaan saya dengan blog ini. Selamat membaca dan terima kasih telah singgah, meski hanya sejenak.

Leave a comment